clock

Minggu, 31 Oktober 2010

A. BAI’ AL-MURABAHAH

Bai’ al-murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang di sepakati. Dalam bai’ al-murabahah ,penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan. Bai’ al-murabahah dapat dilakukan untuk pembelian secara pemesanan dan biasa dis ebut sebagai murabahah kepada pemesan pembelian (kpp). Dalam kitab al-Umm, imam syafi’I menamai transaksi jenis ini dengan istilah aamir bisy-syira.
 Landasan Hukum
a.aL-Qur’an
“dan Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (aL-Baqarah (2):275)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu…” (an-Nisa [4]:29)3

 .aL-Hadis
Dari Suhaib ar-Rumi r.a bahwa Rosululloh SAW bersabda “tiga hal yang ddalamnya terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual” (HR. Ibnu Majjah).
Syarat Bai’ al-Murabahah
 Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah
 Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang di tetapkan .
 Kontrak harus bebas dari riba
 Enjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
 Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian ,misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.
Secara prinsip,ika syarat dalam (1,4,5) tidak di penuhi pembeli memiliki pilihan :
 Melanjutkan pembelian seperti apa adanya,
 Kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetuuan atas barang yang dijual,
 Membatalkan kontrak
Beberapa ketentuan umum dalam Bai’ al-murabahah
 Jaminan
Pada dasrnya ,jaminan bukanlah satu rukun atau syarat yang mutlak dipenuhi dalam Bai’ al-murabahah , demikian juga dalam murabahah kpp. Jaminan dimaksudkan untuk enjaga agar si pemesan tidak main-main dengan pesanan. Si pembeli dapat meminta si pemesan,suatu jaminan untuk di pegangnya.
 Utang dalam murabahah kpp
Secara prinsip,penyelesaian utang si pemesan dalam transaksi murabahah kpp tidak ada kaitanya dengan transaksi lain yang di lakukan si pemesan kepada pihak ketiga atas barang pesanan tersebut. Apakah si pemesan menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian ,ia tetap berkewajiban menyelesaikan utangnya kepada si pembeli.
 Penundaan pembayaran oleh Debitor Mampu.
Seorang nasabah yang mempunyai kemampuan ekonomis dilarang menunda penyelesaian utangnya dalam al-murabahah ini. Bila seorang pemesan menunda penyelesaian utang tersebut ,pembeli dapat mengambil tindakan : mengambil prosedur hokum untuk mendapatkan kembali utang itu dan mengklaim kerugian finansial yang terjadi akibat penundaan.


 Bangkrut
Jika pemesan yang berhutang di anggap pailit dan gagal menyelesaikan utangnya karena benar-benar tidak mampu secara ekonomi dan bukan karena lalai sedangkan ia mampu, kreditor harus menunda tagihan utang sampai ia sanggup kembali. Dalam hal ini allah SWT berfirman ‘ al-baqarah 280
 Aplikasi dalam perbankan
Murabahah kpp umumnya dapat diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi baik domestic maupun luar negri,seperti melalui letter of credit (L/C). Skema ini paling banyak digunakan karena sederhana dan tidak terlalu asing bagi yang sudah biasa bertransaksi dengan dunia perbankan pada umumnya.
Kalangan perbankan syariah di Indonesia banyak menggunakan murabahah secara berkelanjutan (roll over/evergreen) seperti untuk modal kerja,padahal sebenernya, al-murabahah adalah kontrak jangka pendek dengan sekali akad (one short deal). Al-murabahah tidak tepat diterapkan untuk skema modal kerja.
Bagian yang paling esensial dari transaksi murabahah yang membedakan dari transaksi yang berbasis bunga, transaksi murabahah biasa dikatakan tidak sah menurut syariah apabila:
- Syarat sah lainnya yang harus dipenuhi dalam murabahah adalah komoditas dibeli dari pihak ketiga.
- Lks dapat meminta kepada nasabah untuk menandatangani promissory note’’ nota kesanggupan’’ sesudah jual beli dilaksanakan promissory note seendiri ditandatangani oleh debitur untuk kepentingan kreditur
- Jika terjadi default oleh pembeli dalam pembayaran jatuh tempo ,harga tidahk boleh di naikan ,namun demikian jika dalm perjanjian awal disepakati bahwa nasabah harus memberikan donasi kepada lembaga social, maka nasabah harus memenuhi janji tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

aksesoris


ShoutMix chat widget